KPK Periksa Dirut PLN Fahmi Mochtar
diposkan oleh : Ruslan sumber antara, B.Post Kamis 12 Nop 2009 21:20
JAKARTA, KAMIS: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (, memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Fahmi Mochtar terkait penyelidikan sistem informasi di perusahaan tersebut.
"Pak Fahmi dimintai keterangan dalam proses penyelidikan Rencana Induk Sistem Informasi PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (12/11).
Johan menjelaskan, proyek itu terjadi pada 2003 sampai 2005 saat Fahmi menjabat General Manajer PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.
Namun, Johan tidak bersedia menjelaskan kasus itu lebih rinci karena masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, Fahmi Mochtar tidak mengaku diperiksa dalam kasus tersebut. Dia bahkan sempat berusaha menghindar dari para wartawan yang hendak mengajukan pertanyaan.
Awalnya Fahmi akan keluar dari pintu utama gedung KPK sekira pukul 17.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Dia kemudian berusaha keluar dari gedung KPK melalui pintu belakang. Namun upaya itu gagal setelah para wartawan bersiaga di pintu tersebut. Akhirnya, Fahmi kembali ke lobby dan ke luar melalui pintu utama.
Setelah dicecar dengan sejumlah pertanyaan, akhirnya Fahmi menjelaskan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan tentang hal-hal yang umum.
"Saya dimintai keterangan soal rapat koordinasi saja," kata Fahmi yang sudah berada di dalam mobil bernomor polisi B 8374 SN.
Dia berulang kali mengelak dari berbagai pertanyaan spesifik tentang kasus yang sedang diselidiki.
"Intinya saya dimintai keterangan soal umum," katanya menegaskan.
Selain melakukan penyelidikan kasus sistem informasi PT PLN, KPK saat ini sudah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek layanan pelanggan berbasis Customer Management System (CMS) di PT PLN Jawa Timur.
Kasus itu telah menjerat mantan General Manajer PT PLN Jawa Timur, Hariadi Sadono sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan sejumlah pengusaha sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Komisaris PT Altelindo Karyamandiri, Saleh Abdul Malik; mantan Direktur Operasional PT PT Altelindo Karyamandiri, A. Fathony Zakaria; dan Dirut PT Arti Duta Aneka Usaha, Arthur Pelupesi.
Sumber: ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar