-

H A L A M A N

 1       2        3       4       5     6      7

M E N U U T A M A

Rabu, November 25, 2009


Ngotot Tak Bersalah, Guru Bakeri Banding

diposkan oleh : Ruslan  Rabu  25 Nop 2009  10:33 Wita

TANJUNG, RABU - Setelah enam hari pikir-pikir, KH Ahmad Bakeri (Guru Bakeri) akhirnya menyatakan banding terhadap vonis dua tahun delapan bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung.

Vonis dijatuhkan, karena berdasar fakta yang terungkap di persidangan, Guru Bakeri terbukti bersakah dalam kasus pengangkutan sembilan truk kayu tanpa dokumen.

Upaya banding itu disampaikan tim penasihat hukum pimpinan Ponpes Al Mursyidul Amin, Gambut itu, ke PN Tanjung, Senin (23/11).

"Karena kita tetap yakin bahwa Guru Bakeri bukanlah orang yang bertanggung jawab terhadap perkara itu," kata ketua tim penasihat hukum Guru Bakeri Bun Yani, Selasa (24/11).

Menurut Bun Yani, berdasar keterangan saksi ahli dari Dishut Tabalong Rismansyah SHut, yang bertanggung jawab menyiapkan dokumen sahnya hasil hutan itu adalah saksi Kaswari selaku penjual (dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara)

Selain itu, lanjut penasihat hukum lainnya A Rasyid Rahman perbuatan membeli yang dilakukan Guru Bakeri belum dianggap selesai karena harga kayu masih belum lunas (kurang Rp 10 juta).

"Berdasar perjanjian bahwa untuk penyerahan kayunya diterima sampai di Pondok Al Mursyidul Amin. Dan, diakui Kaswari saat menjadi saksi. Saat itu, setelah beberapa meter truk jalan, mereka ditangkap," katanya.

Alasan lain, Guru Bakeri tidak bersalah karena kayu yang dibeli tersebut untuk kepentingan pendidikan (membangun pesantren). "Bukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan bisnis," kata Bun Yani.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan, Guru Bakeri terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) dan (15) UURI No41/1999 tentang Kehutanan.

Selain vonis dua tahun delapan bulan (tak ditahan), majelis haki menjatuhkan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan kurungan kepada penceramah kondang asal Gambut itu.

Sementara Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Sulistiyono menyatakan akan mempersiapkan kontra memori banding atas banding yang diajukan Guru Baker itu.

Views

Tidak ada komentar:

Posting Komentar